Lenyapnya Hak Memberi Tanda Bintang
Mahkamah Konstitusi memangkas kewenangan DPR dalam mengurus hal-hal teknis keuangan negara. Hak Dewan yang selama ini jadi sumber korupsi.
Senin, 2 Juni 2014
Kewenangan yang disebut-sebut sebagai biang korupsi itu akhirnya dipangkas. Kamis dua pekan lalu, dengan suara bulat, Mahkamah Konstitusi mengetuk palu: menyatakan kewenangan Dewan Perwakilan Rakyat yang berkaitan dengan "menahan" dan mengatur teknis penggunaan anggaran dihapuskan.
Putusan itu disambut sejumlah aktivis antikorupsi dengan sukaria. "Praktek korupsi terjadi karena Dewan memiliki kewenangan dalam keuangan negara yang berlebihan," kata
...