Lempar Bola Sengketa Pilkada

Mahkamah Konstitusi membatalkan pasal yang memberi mereka wewenang mengadili sengketa pemilihan kepala daerah. Mahkamah menyerahkan ke DPR untuk menentukan lembaga yang berwenang mengadili sengketa itu.

Senin, 26 Mei 2014

Dengan senyum tersungging di bibir, Victor Santoso Tandiasa menoleh ke arah teman-temannya yang duduk di sampingnya. Sejenak, mereka saling menatap. Lalu pandangan mereka mengarah kembali ke meja majelis hakim untuk menyimak pembacaan putusan. "Mengabulkan permohonan untuk seluruhnya," kata Ketua Mahkamah Konstitusi Hamdan Zoelva ketika membacakan putusan pada Senin pekan lalu.

Meski senang bukan kepalang, Victor dan kawan-kawan tak bisa langsung

...

Berita Lainnya