Perlawanan Hotasi

Mahkamah Agung menghukum mantan Direktur Utama PT Merpati Nusantara Hotasi Nababan empat tahun. Padahal semua bukti korupsi yang dituduhkan sudah "gugur" di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.

Senin, 19 Mei 2014

Untuk kedua kalinya Hotasi Nababan mendengar kabar paling mengagetkan dalam hidupnya melalui sambungan telepon. Kamis petang dua pekan lalu, mantan Direktur Utama PT Merpati Nusantara Airlines itu ditelepon sejumlah wartawan yang meminta tanggapan atas ­putusan Mahkamah Agung yang memvonis dirinya bersalah dalam kasus korupsi.

Ini mengingatkan Hotasi kejadian hampir tiga tahun lalu. Di tengah acara kumpul keluarga besar, pada satu sore Agustus

...

Berita Lainnya