Lima Yang Terkena 'Ledakan'

Pengadilan memvonis lima bekas pejabat PLN Belawan hukuman 8-11 tahun penjara. Rekanan proyek buron.

Senin, 7 April 2014

MATA Alfred Pangaribuan terlihat berkaca-kaca saat mendengar putusan hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Medan, Sumatera Utara. Pertengahan Maret lalu, ketua majelis hakim S.B. Hutagalung memvonis Alfred 11 tahun penjara. "Saya banding, Pak Hakim," kata Alfred, mantan General Manager PLN Pembangkit Sumatera Bagian Utara.

Selain divonis pidana kurungan, Alfred diwajibkan membayar denda Rp 200 juta. Dia divonis melakukan korupsi secara bersama-s

...

Berita Lainnya