Terjun Bebas Vonis Labora

Pengadilan Negeri Sorong menghukum Labora Sitorus dua tahun penjara. Polisi pemilik rekening Rp 1,5 triliun itu dibebaskan dari jerat pasal pencucian uang. Tak luput dari tekanan massa.

Senin, 24 Februari 2014

Tepuk tangan membahana di ruang sidang Pengadilan Negeri Sorong, Papua. Di luar ruang sidang, ratusan pendukung Brigadir Kepala Labora Sitorus pun kontan ikut bersorak. Mereka senang bukan kepalang ketika majelis hakim, Senin siang pekan lalu, hanya menghukum Labora dua tahun penjara dan denda Rp 50 juta.

Saat Labora bangkit dari kursi terdakwa setelah sidang ditutup, puluhan orang berhamburan menyalami dan memeluk pemilik rekening dengan nilai tr

...

Berita Lainnya