Biar Selamat, Malah Digugat

Mahkamah Konstitusi segera memutus permohonan uji materi undang-undang yang dibuat untuk "menyelamatkan" mereka. Sarat konflik kepentingan.

Senin, 10 Februari 2014

Kekhawatiran Presiden Susilo Bambang Yudhoyono kini menjadi kenyataan. Upaya Presiden menyelamatkan wibawa Mahkamah Konstitusi-setelah ketuanya, M. Akil Mochtar, ditangkap karena kasus korupsi-menuai gugatan bertubi-tubi. Sebelumnya, "serangan" langsung muncul begitu Presiden menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perpu) "penyelamatan" Mahkamah Konstitusi. Namun, begitu perpu itu disahkan menjadi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2014, g

...

Berita Lainnya