'Tak Menyenangkan' Masuk Keranjang Sampah

Mahkamah Konstitusi menghapus frasa "perbuatan tidak menyenangkan" dalam Pasal 335 KUHP. Pasal karet yang sering menjadi permainan aparat hukum.

Senin, 27 Januari 2014

BERITA gembira tersebut tak bisa langsung disampaikan M. Sholeh kepada kliennya, Oei Alimin Sukamto. Kendati mengajukan permohonan uji materi terhadap Pasal 335 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, begitu proses pengujian itu berlangsung, Alimin menghilang. "Saya tidak tahu di mana keberadaannya," kata Sholeh.

Kamis dua pekan lalu, Mahkamah Konstitusi mengabulkan permohonan pengusaha ban asal Surabaya itu. Mahkamah menghapuskan frasa "perbuatan tidak

...

Berita Lainnya