Petaka Enam Pesan Pendek

Seorang notaris di Solo dihukum tiga tahun penjara karena mengirim pesan pendek berisi cacian kepada bekas sahabatnya. Yang terberat dalam sejarah Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Senin, 30 Desember 2013

Anthon Wahjupramono menyangga dagu dengan tangan kanannya. Sambil memejamkan mata, dia menyimak pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Surakarta, Kamis dua pekan lalu. Sang istri, Leoni Herawati, bersama dua anaknya terlihat pula di ruang sidang. Seperti suaminya, Leoni menyimak pembacaan putusan itu.

Tak terlihat reaksi berlebihan ketika majelis hakim memvonis Anthon bersalah dan menghukumnya tiga tahun penjara. Notaris senior itu hanya menund

...

Berita Lainnya