Bukan Menikam di Jalanan

Mahkamah Agung memvonis tiga dokter bersalah karena melakukan kelalaian yang menyebabkan pasien meninggal. Menimbulkan aksi solidaritas para dokter seantero Nusantara.

Senin, 25 November 2013

Sembilan jaksa itu tiba di Rumah Sakit Ibu Anak Permata Hati, Balikpapan, pukul 11.00. Begitu sampai, Jumat tiga pekan lalu, mereka langsung menyebar. Tiga di antaranya menuju ruang praktek dokter Dewa Ayu Sasiary Prawani. Saat itu, dokter kandungan berumur 38 tahun tersebut tengah menerima sejumlah pasien.

Di depan pintu ruang kerja sang dokter, tiga jaksa berhenti, tak masuk. Mereka menunggu hingga semua pasien keluar dari ruang Ayu—demikian

...

Berita Lainnya