Pengembara, eh, pelacur

Para pelacur kini tak muncul di jalanan kota ban- dung. pengadilan negeri bandung menerapkan pasal 505 kuhp. berdasarkan pasal ini mereka bisa dija- tuhi hukuman penjara.

Sabtu, 29 Juni 1991

Pelacur yang berkeliaran di Bandung dikenai pasal pengembara. Hakim mengada-ada? JALANAN di Kota Bandung akhir-akhir ini mulai lengang dari kupu-kupu malam. Bahkan beberapa bursa seks yang dulu ramai dikunjungi hidung belang, seperti Tegalega, kini sepi. Pasalnya, Pengadilan Negeri Bandung dalam tiga bulan terakhir ini mematahkan sayap kupu-kupu malam itu dengan pasal 505 KUHP. Berdasarkan pasal yang sebenarnya ditujukan untuk pengembara (gelan...

Berita Lainnya