Buron Kok Menuntut Hak

Minggu, 1 September 2013

Dari lima hakim yang menyidangkan peninjauan kembali kasus Sudjiono Timan, dia satu-satunya yang menyatakan dissenting opinion alias berbeda pendapat. Bu Sri—demikian hakim agung ini biasa dipanggil—tak setuju dengan empat koleganya yang menerima pengajuan PK yang diajukan Sudjiono lewat istri dan pengacaranya pada April 2012. Bagi Sri, hakim semestinya menolak pengajuan PK seorang terpidana yang melarikan diri alias bertatus buron.

Pendapat

...

Berita Lainnya