Penulis Surat Pembaca Didenda

Mahkamah Agung menjatuhkan denda Rp 1 miliar kepada penulis surat pembaca. Majelis hakim dianggap mengabaikan kepentingan umum.

Minggu, 27 Januari 2013

Hampir satu jam mata Khoe Seng Seng tak lepas dari layar komputer di depannya. Pada Sabtu sore, 12 Januari lalu, awalnya ia iseng menyalakan komputer di rumahnya di Pejagalan, Jakarta Utara. Aseng—panggilannya—berseluncur ke situs resmi Mahkamah Agung. Pria 47 tahun itu kaget dengan apa yang tertulis di layar. Majelis hakim kasasi memutus ia wajib membayar denda Rp 1 miliar. "Tubuh saya langsung lemas," katanya kepada Tempo.

Berkali-kali dia b

...

Berita Lainnya