Setelah Suwir Giliran Mereka

Mahkamah Agung memvonis bersalah Suwir Laut dan menghukum Asian Agri Group membayar pajak tertunggak Rp 2,5 triliun. Menjadi pintu masuk menyeret tersangka lain ke pengadilan.

Minggu, 30 Desember 2012

HANYA butuh satu jam tiga hakim agung mengetuk putusan kasasi Suwir Laut. Dalam rapat pemufakatan hakim yang digelar pada 18 Desember lalu itu, majelis yang dipimpin Djoko Sarwoko dengan anggota Sri Muharyuni dan Komariah Emong Sapardjaja tersebut sepakat menyatakan terdakwa perkara penggelapan pajak Asian Agri Group ini terbukti bersalah.

Tanpa ada dissenting opinion alias beda pendapat, majelis menilai Suwir Laut, selaku Manajer Pajak Asian A

...

Berita Lainnya