Beda Nasib di Berkas Sama

Lewat putusan peninjauan kembali, Mahkamah Agung membebaskan Misbakhun dalam perkara letter of credit Bank Century. Ketua majelis hakim, Artidjo Alkostar, melakukan dissenting opinion.

Senin, 6 Agustus 2012

MUKHAMAD Misbakhun seperti mendapat panggung. Sudah sepekan ini tak henti-hentinya ia menyuarakan diri sebagai korban kriminalisasi pemerintah di berbagai forum diskusi. Rabu pekan lalu, misalnya, bersama Petisi 28, ia menggagas perlawanan terhadap yang disebutnya kriminalisasi pemerintah itu di Taman Ismail Marzuki, Jakarta. "Saya akan mengadu ke lembaga hak asasi manusia internasional," kata bekas anggota Dewan Perwakilan Rakyat dari Partai Keadi

...

Berita Lainnya