Masih Menganggap Ridwan Terlibat

Mahkamah Agung menghukum tiga terdakwa yang menyebabkan tewasnya wartawan SUN TV, Ridwan Salamun, yang sebelumnya dibebaskan pengadilan. Tetap tak memuaskan para jurnalis Maluku.

Senin, 30 April 2012

SURAT panggilan itu sudah dikirim Kejaksaan Negeri Tual, Maluku, dua pekan lalu. Tapi, hingga Jumat pekan lalu, ketiga terpidana yang semestinya segera menghuni sel penjara itu tak satu pun datang memenuhi panggilan tersebut. "Kami akan segera melayangkan surat panggilan kedua," kata Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Tual, Jafet Ohelo.

Kejaksaan mulai melakukan upaya eksekusi setelah pada akhir Maret lalu menerima salinan putusan kasasi ya

...

Berita Lainnya