Perlawanan Sumita

Sumita Tobing menolak dieksekusi karena menilai ada kejanggalan dalam nomor register perkaranya. Mahkamah Agung menyatakan hanya soal kekeliruan administrasi.

Senin, 9 April 2012

KETUA Muda Pidana Khusus Mahkamah Agung Djoko Sarwoko hanya bisa geleng-geleng kepala mendengar alasan yang dikemukakan Wuryanto. Ditemani hakim Eka Budi dan panitera muda pidana, Senin dua pekan lalu, Panitera Sekretaris Pengadilan Negeri Jakarta Pusat itu dipanggil Djoko karena tak kunjung mengirim salinan putusan kasasi Sumita Tobing. "Masak, alasannya karena berkas terselip," kata Djoko kepada Tempo, Rabu pekan lalu.

Alasan itu memang membuat

...

Berita Lainnya