Rezeki Ganda Elnusa

Pengadilan mengabulkan gugatan ganti rugi PT Elnusa kepada Bank Mega. Sebelumnya, pengadilan antikorupsi juga menghukum para pembobol rekening Elnusa membayar ganti rugi.

Senin, 2 April 2012

UANG yang pernah lenyap itu kini bersiap mengalir kembali ke brankas PT Elnusa. Putusan itu diambil majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis dua pekan lalu. Majelis, yang mengabulkan gugatan perusahaan minyak yang 41 persen sahamnya milik Pertamina itu, memerintahkan Bank Mega segera membayar ganti rugi Rp 111 miliar, duit Elnusa yang sebelumnya tersimpan dalam bentuk deposito di Bank Mega.

Elnusa tentu saja menyambut riang pu

...

Berita Lainnya