Pencurian
Pencuri Listrik Itu Bebas

Mahkamah Agung membebaskan penghuni Apartemen ITC Roxy Mas dari tuduhan mencuri listrik. Salah satu landasan hakim adalah Undang-Undang Rumah Susun.

Senin, 28 November 2011

KABAR melegakan itu diterima Aguswandi Tanjung, Jumat dua pekan lalu. Laki-laki 52 tahun ini dinyatakan bebas dari segala dakwaan jaksa yang menyatakan ia mencuri listrik di apartemennya, ITC Roxy Mas, Cideng, Jakarta Pusat.

Putusan bebas itu diketuk tiga hakim agung dalam sidang kasasi pada 26 April lalu. Hakim Atja Sondjaja, I Made Tara, dan Soltoni Mohdally secara bulat menyatakan yang dilakukan Aguswandi mengalirkan setrum dari stop kontak d

...

Berita Lainnya