Jerat Baru, Bahaya Baru

Senin, 29 Agustus 2011

SEJUMLAH pasal baru ditambahkan dalam Rancangan Undang-Undang Terorisme yang kini tengah digodok pemerintah. Para aktivis demokrasi menilai sejumlah pasal dalam rancangan undang-undang itu multitafsir sekaligus berpotensi melanggar hak asasi manusia. Inilah antara lain sejumlah pasal tersebut.

1. Pasal 9-A

(1) Setiap orang yang memperdagangkan bahan potensial sebagai bahan peledak dengan maksud untuk melakukan terorisme dipidana paling lama 12

...

Berita Lainnya