Penangkapan
Tuntutan Lebay Penjual Sabak

Penjual iPad dituntut lima bulan penjara. Jaksa mengabaikan peraturan tentang kekecualian iPad dilengkapi manual bahasa Indonesia.

Senin, 22 Agustus 2011

Tak ada yang menyangka jaksa tetap kukuh menyalahkan Randy Lester Samusamu dan Dian Yudha Negara. Jaksa Endang Rahmawati dan Romy Rozali menyatakan keduanya bersalah menjual delapan iPad bodong karena tak dilengkapi sertifikat dan manual bahasa Indonesia.

"Karena itu, hukuman untuk keduanya lima bulan penjara dikurangi masa tahanan," kata Endang ketika membacakan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa pekan lalu. Jaksa juga meminta be

...

Berita Lainnya