Menunggu Keberanian Basrief

Kejaksaan belum juga memutuskan nasib perkara Yusril dan Hartono. Padahal tim pengkaji dan tim pakar yang dibentuk kejaksaan sudah menyatakan berkas keduanya laik diajukan ke pengadilan.

Senin, 1 Agustus 2011

"Gugatan itu prematur," kata jaksa Subekhan. Sesaat jaksa muda di Kejaksaan Agung itu menghela napas, lalu melanjutkan kalimatnya, "Perkaranya masih dikaji dan tidak dihentikan diam-diam."

Mewakili kejaksaan, Kamis pekan lalu, Subekhan membacakan jawaban kejaksaan atas gugatan praperadilan perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Perkara yang dimaksudkan oleh Subekhan tersebut adalah dugaan korupsi Sistem Administrasi Badan Hukum alias Sisminb

...

Berita Lainnya