Babak baru tanah naro

Wakil ketua dpr/mpr john naro, 62, menggugat badan pertanahan nasional karena membatalkan sertifikat tanahnya. bpn menganggap pemilik tanah itu belum jelas.

Sabtu, 13 April 1991

HARAPAN bekas bos Partai Persatuan Pembangunan (PPP), H. John Naro, 62 tahun, untuk menguasai kembali tanah miliknya seluas 2,6 ha di Kampung Sawah, Palmerah, Jakarta Barat, hampir pupus. Selain diduduki oleh rakyat, tanah itu ternyata juga sarat perkara. Kecuali Naro, seorang swasta lain, Eddy Tandyowidjojo dan Oditurat Jenderal ABRI, mengklaim tanah itu sebagai miliknya. Puncaknya, baru-baru ini, BPN membatalkan sertifikat HGB Naro un...

Berita Lainnya