Vonis pelajaran sipir
Lp cipinang dan dua sipirnya basuki dan bambang kustomo dihukum membayar ganti rugi rp 1 juta kepada keluarga korban. kedua sipir menganiaya leman, 20, hingga tewas.
Sabtu, 13 April 1991
NYAWA narapidana (napi) ternyata ada harganya. Belum lama ini Lembaga Pemasyarakatan (LP) Cipinang, Jakarta, dan dua sipirnya, Basuki dan Bambang Kustomo, dihukum membayar ganti rugi Rp 1 juta kepada keluarga bekas napi almarhum Leman. Itu gara-gara kedua sipir tersebut menganiaya Leman, 20 tahun, hingga tewas. Pekan lalu, keputusan ganti rugi dari Mahkamah Agung (MA) itu diterima LBH Jakarta selaku kuasa hukum ayah Leman, Idris. Dirje...