Perlawanan Kembali Prita

Putusan kasasi Mahkamah Agung menyatakan Prita bersalah dalam kasus pencemaran nama baik. Dinilai bertentangan dengan putusan perdata yang memenangkan dirinya.

Senin, 18 Juli 2011

Prita Mulyasari mengambil cuti tiga hari sejak Senin pekan lalu dari pekerjaannya sebagai anggota staf bagian call center kantor pusat Bank Sinarmas Jakarta. Cuti itu bukan hendak dipakainya berlibur atau menghabiskan waktu dengan tiga buah hatinya. Perempuan 34 tahun itu ingin berkonsentrasi menghadapi perkara pencemaran nama baik yang kembali membelitnya.

Tiga hari sebelumnya sejumlah media melansir inti putusan kasasi Mahkamah Agung perihal p

...

Berita Lainnya