Sengketa Pers
Tiada Maaf untuk Radar Tegal
Merasa tak dimintai konfirmasi, sebuah perusahaan tambang menggugat Radar Tegal. Dinilai tak melalui prosedur Undang-Undang Pers.
Senin, 2 Mei 2011
NILAINYA sungguh fantastis: Rp 247,4 miliar. Jika hakim mengabulkan gugatan PT Cipta Yasa Multi Usaha ini, Radar Tegal bisa langsung bangkrut. Koran anak usaha Grup Jawa Pos, milik Direktur Utama PT Perusahaan Listrik Negara Dahlan Iskan, itu harus menyerahkan segenap harta bendanya: kantor berikut isinya. Kalau nilai aset itu tak cukup, kekurangannya akan dijadikan utang.
Cipta Yasa menggugat Radar Tegal karena perusahaan itu tak terima disebut
...