Ke Pangkuan Tutut Lagi

Pertempuran tahap pertama antara Siti Hardijanti Rukmana dan Hary Tanoesoedibjo selesai. Pengadilan menyatakan kepemilikan Hary atas TPI tak sah dan Tutut dinyatakan sebagai pemilik televisi yang kini bernama MNC TV itu. Hary Tanoe belum menyerah.

Senin, 18 April 2011

DENGAN cepat Harry Ponto memencet telepon selulernya. Sejurus kemudian pengacara ini menempelkan telepon tersebut ke telinganya. Nada sambung berbunyi dan di ujung sana orang yang dihubunginya mengangkat telepon. ”Kita menang, pengadilan mengabulkan gugatan Ibu,” ujar Harry. Tak panjang percakapan itu. Tak lebih dari lima menit. Lalu, klik, putus. ”Dia hanya bilang alhamdulillah karena tak menyangka hasilnya seperti ini,” kata Harry kepad

...

Berita Lainnya