Jurus wiyogo menuntut koruptor

Gubernur dki wiyogo atmodarminto menggugat koruptor aminuddin alie, dimyati, dan yuni adhinata (a yun). mereka sebelumnya divonis pidana. dasar hukum gugatan perdata tidak jelas.

Sabtu, 6 April 1991

KALI ini gebrakan Gubernur DKI Jakarta, Wiyogo Atmodarminto di bidang hukum. Rupanya, Wiyogo tak puas kalau aparatnya yang terbukti korupsi hanya divonis hukuman pidana. Sebab itu, setelah divonis penjara, dua orang bekas pegawai DKI, Aminuddin Alie dan Dimyati, yang terlibat kasus korupsi Rp 11 milyar, mendapat giliran "digugat" atasannya itu. "Jurus" Wiyogo itu terhituny baru bagi kalangan hukum dan mungkin yang pertama kali dalam catata...

Berita Lainnya