Kontroversi Intel Menyadap
DPR membahas Rancangan Undang-Undang Intelijen. Rencananya, lembaga ini bisa menyadap tanpa izin pengadilan.
Senin, 28 Maret 2011
USUL itu bak bom di tengah maraknya ”bom buku” akhir-akhir ini. Pekan lalu pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat membahas usul agar intelijen diberi kewenangan menyadap tanpa izin pengadilan. Kewenangan itu dituangkan dalam Rancangan Undang-Undang Intelijen yang kini memasuki tahap akhir pembahasan di Komisi Pertahanan. ”Itu perangkat untuk mencegah ancaman kepada negara,” kata Tubagus Hasanuddin, Ketua Komisi, pekan lalu.
Inilah usul y
...