PENGADILAN TINDAK PIDANA KORUPSI
Sederhana Membawa Bebas

Untuk pertama kalinya Pengadilan Tindak Pidana Korupsi membebaskan terdakwa. Standar jaksanya tak secakap Komisi Pemberantasan Korupsi.

Senin, 7 Maret 2011

RUANG Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Kuningan, Jakarta Selatan, Senin siang dua pekan lalu itu tak seramai biasanya. Kursi di ruang sidang hanya setengah terisi. Tak terlihat kerumunan wartawan yang biasanya gegap-gempita meliput sidang korupsi di sana.

Padahal hari itu juga ada sidang korupsi digelar. Majelis hakim yang diketuai Herdi Agusten menggelar sidang kasus korupsi yang menyeret terdakwa Mieke Henriett Bambang. Hari itu Herdi memba

...

Berita Lainnya