Pembunuhan
Pembunuh Wartawan Dituntut Ringan
Jaksa menuntut terdakwa pembunuh wartawan hanya delapan bulan penjara. Tuntutan yang kelewat janggal untuk kasus penghilangan nyawa orang. Saksi korban tak ditampilkan jaksa.
Senin, 7 Maret 2011
TAK seperti biasanya, sidang perkara pembunuhan koresponden SUN TV, Ridwan Salamun, 35 tahun, di Pengadilan Negeri Tual, Maluku, dipenuhi pengunjung. Rabu pekan lalu, warga mendadak antusias mengikuti sidang yang memasuki agenda pembelaan itu.
Sidang membetot perhatian setelah sejumlah pihak menyoal tuntutan yang kelewat ringan terhadap para terdakwa, empat hari sebelumnya. Tiga terdakwa, Hasan Tamnge, 28 tahun, Ibrahim Raharusun (38), dan Saha
...