Hukum Adat
Babak Baru Perempuan Bali

Perempuan Bali kini berhak atas warisan, hak asuh anak, dan penentuan garis keturunan. Perubahan adat setelah seratus tahun lebih.

Senin, 24 Januari 2011

Kabar baik dan buruk datang beriringan untuk Ketut Widi di pengujung 2010. Kabar baik: Pengadilan Negeri ­Denpasar mengabulkan gugatan cerainya terhadap suaminya yang jarang pulang dan tak mengurus dirinya serta anak mereka. Adapun kabar buruknya, hakim pengadilan memutus hak asuh dua anak itu ada pada bapaknya.

Hukum perceraian di Bali tunduk pada peraturan adat tentang purusa: garis keturunan dipegang laki-laki. Karena itu, setiap anak harus

...

Berita Lainnya