Pro-kontra, bukan keonaran
Rodja swastiastu, 46, dan 4 rekannya divonis bebas pengadilan tinggi bali. ia didakwa dalam kasus tanah pura krandan. pro-kontra, menurut hakim, bukan keonaran.
Sabtu, 23 Maret 1991
INI sebuah kemajuan di bidang hukum pidana. Pengadilan Tinggi Bali dengan berani mempertajam penafsiran tentang "keonaran". Menurut hakim banding di situ, suatu perbuatan bisa dianggap mengakibatkan keonaran jika perbuatan itu mengakibatkan masyarakat bingung, atau menimbulkan perselisihan. Tapi, jika akibatnya hanya menimbulkan perbedaan pendapat alias prokontra, perbuatan itu belum bisa dinilai sebagai keonaran. Berdasarkan penafsiran ...