Meringkas acara persidangan

Hakim soyan di pengadilan negeri takengon, aceh tengah memutus sebuah perkara sengketa tanah. kuasa hukum penggugat, rusmanuddin, protes, ke pengadilan tinggi aceh dan ma. ia belum menyampaikan replik.

Sabtu, 23 Maret 1991

INI baru persidangan cepat, murah, dan sederhana. Hanya dengan dua kali persidangan, Hakim Sofyan di Pengadilan Negeri Takengon, Aceh Tengah, baru-baru ini mendadak memutuskan bahwa gugatan sebuah sengketa tanah tidak dapat diterima. Padahal, hari itu acara persidangan mestinya pembacaan replik dari kuasa hukum penggugat di persidangan. Setelah itu seharusnya, sesuai dengan ketentuan hukum acara, ada acara duplik tergugat (kalau ada), ...

Berita Lainnya