Pemalsuan Putusan
Kalau Putusan Dinilai Ganjil

Aktivis antikorupsi Nusa Tenggara Barat mempertanyakan putusan kasasi seorang bekas anggota DPRD yang dinilai ganjil. Diduga yang dikirim palsu.

Senin, 22 November 2010

SAMA-SAMA divonis bersalah di pengadilan banding, tapi beda di tingkat Mahkamah Agung. Inilah yang membuat Badan Kehormatan Rakyat Nusa Tenggara Barat meradang. Lembaga swadaya masyarakat ini menuding ”sesuatu” terjadi di lembaga yang dijuluki benteng terakhir peradilan itu.

Juni lalu, majelis kasasi Mahkamah Agung membebaskan Sunardi Ayub, bekas Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Nusa Tenggara Barat. Putusan ini berbeda dengan putusan Pen

...

Berita Lainnya