Terjerat Pasal Cadangan

Politikus Partai Keadilan Sejahtera, Misbakhun, divonis satu tahun penjara. Hanya terbukti memalsukan surat.

Minggu, 7 November 2010

MUKHAMAD Misbakhun bergegas keluar dari selnya menuju ruang tunggu Rumah Tahanan Badan Reserse Kriminal Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia. Menjelang magrib, Kamis pekan lalu, ia menemui pengacaranya, Luhut Simanjuntak. Setelah keduanya bercengkerama setengah jam, Misbakhun meneken surat kuasa pengajuan banding yang disodorkan koordinator kuasa hukumnya itu. ”Memori bandingnya kami ajukan Senin ini,” kata Luhut kepada Tempo seusai per

...

Berita Lainnya