Chandra Marta Hamzah:
Salah Kalau ke Pengadilan

Senin, 1 November 2010

Akhirnya Kejaksaan Agung memilih mendeponir atau mengesampingkan perkara dugaan penyalahgunaan wewenang oleh dua pemimpin Komisi Pemberantasan Korupsi, Chandra Marta Hamzah dan Bibit Samad Rianto. Dengan opsi ini, selesailah sudah status tersangka Bibit dan Chandra. Mereka akan bisa berkonsentrasi lagi pada tugas sebagai pemimpin KPK. ”Huru-hara itu membuat perhatian saya dan Pak Bibit terpecah,” kata Chandra kepada Tempo, yang mewawancarainy

...

Berita Lainnya