Ayat Tembakau
Akhirnya Memang Berhenti

Polisi menghentikan penyidikan kasus raibnya ”ayat tembakau” dalam Rancangan Undang-Undang Kesehatan. Padahal bisa dijerat dengan pasal korupsi.

Senin, 25 Oktober 2010

Selembar surat dari Badan Reserse Kriminal Markas Besar Kepolisian RI itu membuat masygul Hakim Sorimuda Pohan, bekas anggota Komisi Kesehatan Dewan Perwakilan Rakyat. Surat yang dikirim pada Jumat dua pekan lalu itu mengabarkan bahwa pada 12 Oktober 2010 polisi menghentikan penyidikan kasus hilangnya ayat tembakau di Rancangan Undang-Undang Kesehatan.

Polisi menyatakan penyidikan dihentikan lantaran tak ditemukan perbuatan pidana dalam perkara

...

Berita Lainnya