LARANGAN PEREDARAN BUKU
Pelarangan Buku Hanya oleh Pengadilan

Kewenangan Jaksa Agung melarang peredaran buku yang dianggap mengganggu ketertiban umum dinilai melanggar konstitusi. Buku bisa dilarang beredar setelah ada putusan pengadilan.

Senin, 18 Oktober 2010

SETELAH majelis hakim konstitusi membacakan putusan, Hilmar Farid segera mengeluarkan telepon seluler. Koordina­tor Institut Sejarah Sosial Indonesia itu tak sabar ingin mengabarkan isi putusan. ”Kita menang, Undang-Undang No­mor 4/PNPS/1963 dicabut,” begitu pe­san pendek yang ia kirim ke beberapa rekannya. Tak berselang lama, pesan pen­dek balasan berhamburan ke ponselnya, memberikan ucapan selamat.

Di sebelah Hilmar, ada Taufik Basari, k

...

Berita Lainnya