Hendarman, Sampai di Sini

Senin, 27 September 2010

WAJAH Yusril Ihza Mahendra sumringah. Rabu pekan lalu, Mahkamah Konstitusi mengabulkan permohonannya. Mahkamah menyatakan Hendarman Supan­dji tidak sah sebagai Jaksa Agung karena jabatannya, sebagaimana diatur Undang-Undang Kejaksaan Republik Indonesia, sudah berakhir.

”Mulai hari ini, Hendarman Supandji tidak sah sebagai Jaksa Agung,” kata Yusril di depan ruang sidang beberapa menit setelah Mahkamah mengetukkan palu. Hendarman, kata bekas

...

Berita Lainnya