Upaya ganda seorang nyonya.

Linda m mokalu, 35, terpidana kasus penggelapan selain memohon grasi, sekaligus juga mengajukan peninjauan kembali (pk) atas vonis setahun penjara terhadap dirinya.

Sabtu, 16 Maret 1991

BIASANYA terpidana yang sudah divonis Mahkamah Agung hanya mengajukan grasi atau upaya peninjauan kembali (PK). Dengan permohonan grasi, artinya si terpidana mengaku bersalah, tapi memohon ampun dari Presiden. Sebaliknya, dengan mengajukan PK, berarti si terpidana masih belum menerima vonis hakim. Sebab itu, menarik upaya yang ditempuh seorang terpidana kasus penggelapan di Jakarta, Nyonya Linda M. Mokalu, 35 tahun. Ibu dua anak itu sela...

Berita Lainnya