Pengadilan Hak Asasi Manusia
Revisi Campur Tangan Dewan
Komisi Nasional Hak Asasi Manusia akan mengajukan revisi Undang-Undang Pengadilan Hak Asasi Manusia. DPR tak perlu lagi campur tangan.
Senin, 16 Agustus 2010
SEMANGAT Ifdhal Kasim meluap kembali. Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia itu sudah menunggu dua tahun untuk mengajukan revisi Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia. Kesempatan itu akhirnya tiba. Dua disertasi doktoral memberinya dukungan untuk membawa rancangan revisi itu ke Dewan Perwakilan Rakyat.
Sabtu dua pekan lalu, di Universitas Sumatera Utara, Medan, Binsar Gultom mempertahankan disertasinya, ”Pel
...