Peninjauan Kembali
Hanya Menunda Kekalahan

Kejaksaan Agung memilih opsi peninjauan kembali atas putusan praperadilan kasus Bibit-Chandra. Kejaksaan tak akan mengajukan kasus ini ke pengadilan.

Senin, 14 Juni 2010

KABAR itu datang dari Istana Presiden, Kamis pekan lalu. Setelah bertemu dengan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, Jaksa Agung Hendarman Supandji mengumumkan sikap lembaganya atas putusan pengadilan tinggi yang membatalkan surat ketetapan penghentian penuntutan (SKPP) Bibit Samad Rianto dan Chandra M. Hamzah tiga pekan lalu. Pembatalan itu memperkuat keputusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, April lalu. ”Kami akan mengajukan langkah hukum lu

...

Berita Lainnya