Modal Sabar Menjerat Nunun

Pengadilan kasus suap cek pelawat kepada empat anggota DPR dalam pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia telah usai. Vonis paling tinggi hanya dua tahun enam bulan penjara. Jaksa tak bisa membuktikan sumber duit rasuah itu karena gagal menghadirkan Nunun Nurbaetie. Saksi kunci itu segera jadi tersangka untuk diadili secara in absentia.

Senin, 24 Mei 2010

MUSYAWARAH lima hakim itu berjalan cukup alot. Mereka berdebat tentang berapa tahun hukuman yang pantas untuk Hamka Yandhu, bekas anggota Komisi Keuangan Dewan Perwakilan Rakyat yang menjadi terdakwa penerima suap pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia pada 8 Juni 2004. Bahkan, setengah jam sebelum waktu sidang, kata bulat belum juga didapat.

Hendra Yospin, hakim paling muda, menyodorkan vonis 1 tahun 3 bulan. Andi Bachtiar lebih ringa

...

Berita Lainnya