Vonis bujil dari cantayaan
Bujil bin sai, 50, petani desa ciramagirang ciananjur, jawa barat, divonis pn cianjur 7 bulan penjara. ia dinyatakan secara tidak sah menggarap tanah perhutani di kawasan cantayaan.
Sabtu, 2 Maret 1991
KEADILAN agaknya bukan untuk petani cilik seperti Bujil bin Sai, 50 tahun. Warga Desa Ciramagirang, Cianjur, Jawa Barat, itu, Kamis pekan lalu, divonis Pengadilan Negeri Cianjur 7 bulan penjara karena dinyatakan secara tidak sah menggarap tanah Perhutani di kawasan hutan Cantayaan, Cianjur. "Sesuai dengan peraturan, seharusnya terdakwa mengerjakan lahan Perhutani itu dengan izin Menteri Kehutanan," kata Hakim Idrus Saleh, yang buru-buru ...