Rumah di simpang vonis

Dua hakim pidana dan perdata di pengadilan yang sama, untuk dua perkara dengan obyek sama, menjatuhkan keputusan berbeda.

Sabtu, 2 Maret 1991

BILA lain hakim, lain pula vonisnya -- untuk perkara yang berbeda -- itu biasa. Persoalan baru runyam bila ternyata dua hakim, di pengadilan yang sama, untuk dua perkara dengan obyek yang sama, menjatuhkan keputusan yang berbeda. Keruwetan itulah yang terungkap dari persidangan perkara rumah di Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Hakim Wahyudi, baru-baru ini, memutuskan obyek perkara berupa rumah, yang terletak di Jalan Dewi Sartika No. 1...

Berita Lainnya