Undang-Undang Penodaan Agama
Gagal di Mahkamah, Terbuka di DPR

Mahkamah Konstitusi menolak permohonan mencabut Undang-Undang Penodaan Agama. Meminta DPR merevisi undang-undang itu.

Senin, 26 April 2010

DUA hakim konstitusi itu tak ambil bagian dalam pembacaan putusan. Senin pekan lalu itu, ketika tujuh hakim lainnya bergantian membacakan putusan permohonan uji materi Undang-Undang Penodaan Agama, Maria Farida Indrati Soeprapto dan Harjono hanya duduk tegak di kursinya. Keduanya baru buka suara ketika Ketua Mahkamah Konstitusi Mohammad Mahfud Md. mengetukkan palu, menyatakan Mahkamah menolak permohonan uji materi undang-undang itu.

Maria rupany

...

Berita Lainnya