Hidup Lagi Karena Rhani

Rancangan Undang-Undang Hukum Materiil Peradilan Agama Bidang Perkawinan memuat soal sanksi pidana untuk nikah siri. Misinya melindungi hak perempuan dan anak hasil perkawinan itu. Pro dan kontra tentang aturan baru ini pun merebak.

Senin, 22 Februari 2010

HAJATAN di rumah nomor delapan Kampung Kosong, Panunggangan, Tangerang, itu hanya diketahui segelintir tetangga. Pagi itu, medio Juli 2007, di kediaman orang tuanya, Rhani Juliani baru saja dipersunting Nasrudin Zulkarnaen dengan maskawin Rp 7 juta. Tak ada penghulu hadir di sana. "Baru secara keluarga, rencananya nikah resmi dilakukan di Mekah," kata Parno Sanjaya, saksi perkawinan itu, kepada Tempo, Kamis pekan lalu.

Sampai Nasrudin terbunuh, Mare

...

Berita Lainnya