Vonis kursi kosong

Yasin syarif (fie yong sin), 49, divonis 15 tahun penjara dalam persidangan in absentia di pn jakarta utara. terbukti memanipulasi dana se rp 47 milyar lebih. buron, kini menetap di singapura.

Sabtu, 23 Februari 1991

TOKOH yang diduga "gembong" kasus manipulasi sertifikat ekspor (SE) terbesar, Yasin Syarif alias Fie Yong Sin, Kamis pekan lalu, divonis 15 tahun penjara. Majelis hakim, yang diketuai Nyonya Noriati di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, menganggap Yasin terbukti memanipulasikan SE senilai Rp 47 milyar lebih, antara Maret dan September 1984. Insentif SE itu, yang diberikan negara untuk eskpor nonmigas, diperoleh Yasin, 49 tahun, melalui eks...

Berita Lainnya