Hamka Yandhu Lagi

Senin, 1 Februari 2010

UNTUK kesekian kalinya Hamka Yandhu terkait tindak pidana korupsi. Selain dalam kasus di Perusahaan Gas Negara, sebelumnya nama politikus Partai Golkar ini pernah menghiasi media karena keterlibatannya dalam korupsi aliran dana Yayasan Pengembangan Perbankan Indonesia, yang nilainya mencapai Rp 3,1 miliar. Akibatnya, ia dihukum tiga tahun penjara.

Ia juga terjerat kasus korupsi cek perjalanan. Pengucuran uang dalam bentuk cek itu diduga terkait

...

Berita Lainnya