Undang-Undang
Beleid Baru Kurang Sosialisasi

Undang-Undang Lalu Lintas yang baru mulai diterapkan. Pro-kontra merebak. Butuh sosialisasi lebih lama.

Senin, 18 Januari 2010

PARA pengemudi kendaraan serta pengguna dan penyelenggara jalan yang selama ini mengabaikan aturan lalu lintas kini mesti ekstrahati-hati dan siap merogoh kantong lebih dalam. Mulai awal tahun ini, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan diterapkan. Sebagai pengganti Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1992, beleid baru ini berisi 326 pasal, 44 pasal di antaranya memuat aturan pidana.

Ancaman hukuman dan denda terhadap

...

Berita Lainnya